Penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang
Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Penyampaian informasi dengan media yang tepat untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas sangat penting membangun kesadaran publik.
Perubahan mendasar dari pengelolaan keuangan daerah, yakni ada kewajiban daerah untuk menyajikan dan mempublikasikan informasi keuangan daerah.
KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan Achiruddin Hasibuan